Problem dan solusi peran Guru dalam pembelajaran



Peran guru merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh Guru yang dapat menimbulkan ketertarikan siswa untuk belajar lebih tekun. Dengan adanya ketekunan belajar dari siswa akan memudahkan siswa mencapai keberhasilan belajarnya. Salah satu indikator keberhasilan belajar siswa ditinjau dari aspek peran Guru. Semakin kondusif peran Guru terhadap siswa maka semakin baik untuk proses belajar mengajar di dalam kelas. Tetapi, jika Guru tersebut kurang ahli dalam mengelola kelas maka ketekunan belajar siswa berkurang, otomatis akan sulit mencapai keberhasilan belajar siswa. Terdapat pula problem peran Guru dalam pembelajaran di antaranya:
1.      Bertanya
Bertanya merupakan ucapan verbal yang meminta respon dari seseorang yang dikenal. Respon yang di berikan dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal-hal yang merupakan hasil pertimbangan. Jadi bertanya merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan berpikir.
Guru berhak memberikan pertanyaan bagi siswa dan memberi kesempatan siswa bertanya. Sering pertanyaan yang dilontarkan tidak singkat, padat dan jelas tetapi bertele-tele. Pertanyaan yang tersusun dengan baik akan menimbulkan dampak yang positif.
Disinilah Guru harus menunjukkan sikap yang baik pada waktu mengajukan pertanyaan ataupun menerima jawaban dari siswa. Ada hal harus dihindari seperti: menjawab pertanyaan sendiri, mengulang jawaban siswa, mengulang pertanyaan sendiri, mengajukan pertanyaan dengan jawaban serentak, menentukan siswa yang harus menjawab sebelum bertanya dan mengajukan pertanyaan ganda.
2.      Memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, apakah bersifat verbal ataupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
Dalam hal ini Guru harus sering memberikan penguatan bertanya terhadap siswa agar mereka meningkatkan pertanyaan yang baik.
3.      Mengadakan variasi
Variasi stimulus adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan siswa sehingga, dalam situasi belajar mengajar, siswa senantiasa menunjukkan ketekunan, serta penuh partisipasi.
Sering terjadi guru tidak memberikan variasi pada saat proses belajar mengajar dalam arti Guru tersebut tidak kreatif dalam menyampaikan penjelasan.
Hal-hal yang harus diterapkan dalam mengadakan variasi adalah sebagai berikut:
·        Variasi dalam cara mengajar guru, meliputi : penggunaan variasi suara (teacher voice), Pemusatan perhatian siswa (focusing), kesenyapan atau kebisuan guru (teacher silence), mengadakan kontak pandang dan gerak (eye contact and movement), gerakan badan mimik: variasi dalam ekspresi wajah guru, dan pergantian posisi guru dalam kelas dan gerak guru ( teachers movement).
·        Variasi dalam penggunaan media dan alat pengajaran. Media dan alat pengajaran bila ditunjau dari indera yang digunakan dapat digolongkan ke dalam tiga bagian, yakni dapat didengar, dilihat, dan diraba. Adapun variasi penggunaan alat antara lain adalah sebagai berikut : variasi alat atau bahan yang dapat dilihat (visual aids), variasi alat atau bahan yang dapat didengar (auditif aids), variasi alat atau bahan yang dapat diraba (motorik), dan variasi alat atau bahan yang dapat didengar, dilihat dan diraba (audio visual aids).
·        Variasi pola interaksi dan kegiatan siswa. Pola interaksi guru dengan murid dalam kegiatan belajar mengajar sangat beraneka ragam coraknya. Penggunaan variasi pola interaksi dimaksudkan agar tidak menimbulkan kebosanan, kejemuan, serta untuk menghidupkan suasana kelas demi keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan.
4.      Menjelaskan
Yang dimaksud dengan ketrampilan menjelaskan adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya.
Pada bagian ini masih terdapat Guru menjelaskan informasi dengan kemauannya sendiri tanpa menggunakan keterampilannya sebagai Guru untuk menjelaskan lebih profesional. Sehingga penjelasannya kurang memuaskan siswa.
Secara garis besar komponen-komponen ketrampilan menjelaskan terbagi dua, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum, rumus, atau generalisasi yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Dan penyajian suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan, dan penggunaan balikan.
5.      Membuka dan menutup pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Sedangkan menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri pelajaran atau kegiatan belajar mengajar.
Pada bagian ini juga masih terdapat Guru yang membuka atau memulai pelajaran tanpa menggunakan keterampilannya sebagai Guru. Artinya Guru tersebut membuka pelajaran tanpa menarik perhatian peserta didiknya. Sehingga siswa sulit focus pada materi yang dijelaskan.
Agar masalah ini dapat dipecahkan maka Guru tersebut harus menggunakan keterampilan membuka pelajaran. Terdapat pula komponen-komponen membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari. Komponen ketrampilan menutup pelajaran meliputi: meninjau kembali penguasaan inti pelajaran dengan merangkum inti pelajaran dan membuat ringkasan, dan mengevaluasi.
6.      Membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan, atau pemecahan masalah. Diskusi kelompok merupakan strategi yang memungkinkan siswa menguasai suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui satu proses yang memberi kesempatan untuk berpikir, berinteraksi sosial, serta berlatih bersikap positif. Dengan demikian diskusi kelompok dapat meningkatkan kreativitas siswa, serta membina kemampuan berkomunikasi termasuk di dalamnya ketrampilan berbahasa.
7.      Keterampilan mengelola kelas
Pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dalam melaksanakan ketrampilan mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat prefentip) berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran, dan bersifat represif ketrampilan yang berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal.
8.      Mengajar kelompok kecil dan perseorangan
Secara fisik bentuk pengajaran ini ialah berjumlah terbatas, yaitu berkisar antara 3 – 8 orang untuk kelompok kecil, dan seorang untuk perseorangan. Pengajaran kelompok kecil dan perseorangan memungkinkan guru memberikan perhatian terhadap setiap siswa serta terjadinya hubungan yang lebih akrab antara guru dan siswa dengan siswa.
Komponen ketrampilan yang digunakan adalah: ketrampilan mengadakan pendekatan secara pribadi, ketrampilan mengorganisasi, ketrampilan membimbing dan memudahkan belajar dan keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Diharapkan setelah menguasai delapan ketrampilan mengajar yang telah dijelaskan di atas dapat bermanfaat untuk mahasiswa calon guru sehingga dapat membina dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan tertentu mahasiswa calon guru dalam mengajar. Ketrampilan mengajar yang esensial secara terkontrol dapat dilatihkan, diperoleh balikan (feed back) yang cepat dan tepat, penguasaan komponen ketrampilan mengajar secara lebih baik, dapat memusatkan perhatian secara khusus kepada komponen keterampilan yang objektif dan dikembangkannya pola observasi yang sistematis dan objektif.
Dari delapan kompetensi yang telah dijelaskan di atas, yang paling penting bagi guru adalah bagaimana cara guru dapat menggunakan agar proses pembelajaran dapat berjalan baik. Salah satu faktor yang dapat mengukur proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, adalah makin banyak siswa bertanya.

Sumber:

Fareid Wadjdi, Praktik Mengajar “modul Diklat Calon Widyaiswara”. Jakarta; LAN, 2005
___________, Pedoman Microteaching. Jakarta: UNJ; 2007
Moh. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. PT. Remaja Rosdakarya Baru Bandung: 1990.
http://fariedw33.blogspot.com


Permasalahan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kpendidikan
a. Pendidik
Pendidik adalah guru yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Namun terdapat permasalahan yang terkait dengan Guru, yaitu:
• Profesi guru
Guru merupakan profesi tertua didunia seumur dengan keberadaan manusia. Bukankah ibu dan keluarga merupakan guru alamiah yang kali pertama? Tidak mengherankan apabila didalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar belakang guru.
Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka citra profesi guru kian merosot didalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis. Sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan saja di negara-negara maju citra profesi guru semakin menurun namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para pakar seperti Altbach. Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi, begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.

• Status sosial ekonomi
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Perannya dalam mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga status suatu profesi didalam masyarakat modern. Didalam masyarakat modern terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan penghargaan ekonomi yang setimpal.

• Karakter kuat dan cerdas
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab untuk bagaimana mendidik, mengarahkan dan membentuk pribadi generasi muda yang unggul, kreatif dan cerdas. Tugas ini tidaklah ringan dan bukan main-main. Namun misi besar ini tidak akan tewujud apabila seorang pendidik melupakan dua hal yang prinsip yang harus dimiliki, yaitu; karakter yang kuat dan cerdas. Dua hal itu apabila sudah membumi dalam diri pribadi pendidik maka akan terbentuk karakter yang akan membedakan mana guru yang benar-benar profesional dan kurang profesional. Karakter yang kuat akan tercermin dari komitmen dan konsistensinya dalam mengemban amanahnya sebagai guru serta mampu menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Sedangkan karakter cerdas tercermin dalam 3 hal yaitu; intelektual, emosional dan spiritual yang baik.

• Guru yang otonom
Kehidupan pendidikan dewasa ini dibutuhkan adanya ciri khas dari pribadi guru, yaitu mempunyai daya kreativitas tinggi dalam mengelola pembelajaran, inovatif dalam bidangnya dan bidang lain serta tidak puas hanya mengajarkan materi saja kepada siswanya. Itulah guru yang otonom. Perananya, ia sebagai pemikir dan perancang bahan pelajaran yang kritis dan analitis serta berani mengungkapkan berbagai gagasan kreatifnya. Idealnya seorang guru yang otonom memiliki wawasan yang luas, berani mengambil keputusan terbaik untuk siswanya. Sehingga 3 ciri utama yang melekat dalam diri guru otonom adalah; wawasan yang luas, kreatif dan kritis.

b. Tenaga Kependidikan
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, kesuksesan pendidikan harus dilihat dari berbagai sudut pandang seperti Tenaga kependidikan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional “Tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan”. Namun terdapat permasalahan yang terkait pada Tenaga kependidikan, yaitu:
• Peran tenaga kependidikan. Mencakup beberapa faktor, yaitu:
 Pengaturan jadwal pembelajaran
 Kelengkapan saran-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standard
 Kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga
 Manajemen yang tegas serta supervisi yang ketat.
Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik – khususnya guru dan dosen – terkesan superior dan ”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.
Disadari peningkatan mutu pendidikan masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu?
Peningkatan mutu pendidikan seharusnya tidak boleh ”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi tersebut masih menjadi kontroversi.
• Faktor materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Tetapi dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan tunjangan pendidik. Faktor penghargaan secara materi inilah yang akhirnya mempengaruhi barometer kinerja tenaga kependidikan menjadi kurang bergairah. Tanpa adanya perhatian, perbaikan dan penghargaan dikhawatirkan akan muncul ketidakprofesionalan tenaga kependidikan. Hal ini diperparah oleh standar profesi dan kesejahteraan tenaga kependidikan yang selama ini hanya diatur dalam regulasi internal lembaga teknis yang menaunginya. (Kompas, 28 September 2006).
• Setengah hati
Pemerintah rupanya masih setengah hati melihat peran tenaga kependidikan. Kondisi ini dapat dilihat dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 087/ U/ 2002 tentang Akreditasi Sekolah yang perlu ditindaklanjuti secara seksama. Dalam pasal 6 kepmen tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sekolah yang diakreditasi harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan (ayat c) dan tenaga kependidikan (ayat d).
Tetapi anehnya syarat itu hanya menjadi lelucon saja. Banyak sekolah yang memposisikan sarana dan prasarana (baca : perpustakaan, laboratorium) apa adanya. Bahkan tanpa menempatkan pustakawan ataupun laboran di dalamnya. Walhasil guru menjadi korban untuk ditugaskan mengurusnya. Tidak sedikit kemudian muncul ”perpustakaan siluman”. Wujud fisik perpustakaan hadir saat akreditasi saja, setelah itu lenyap entah kemana. Termasuk pustakawan di dalamnya.
Begitu juga nasib laboratorium. Banyak sekolah belum mempunyai laboran yang fokus mengurus laboratorium. Laboratorium hanya digunakan saat praktek mata pelajaran. Jarang sekali laboratorium digunakan untuk kepentingan ilmiah yang sifatnya penelitian mandiri oleh sivitas akademika. Dan sekali lagi peran laboran cukup hanya digantikan oleh seorang guru mata pelajaran.
Pustakawan dan laboran hanyalah sebagian contoh tenaga kependidikan yang saat ini masih menerima nasibnya dengan tidak jelas dan terkesan ”terpinggirkan”. Selama ini keberadaan mereka sebenarnya ada, tetapi terkesan tidak ada. Kalau kasus seperti ini masih saja terjadi, apakah pantas dinilai bahwa pendidikan telah bermutu?

Pemecahan masalah
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka perlu adanya pemecahan masalah, sebagai berikut:
a. Pendidik
• Pendidikan profesi guru
Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini. Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
• Status sosial ekonomi
Adanya upaya pemerintah dengan mensahkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Yang mana UU ini melindungi Guru dan Dosen dari di bawahnya kebutuhan hidup minimum. Dengan adanya UU ini Guru dan Dosen memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
• Karakter kuat dan cerdas
Karakter kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan hati. Siswa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.
• Guru yang otonom
Mencari saingan. Dengan adanya persaingan diharapkan pendidik dapat memiliki keotonoman.
b. Tenaga kependidikan
Kegiatan belajar-mengajar tanpa peran tenaga kependidikan akan mengalami gangguan. Karenanya tenaga kependidikan perlu ”pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya. Tenaga kependidikan – sebagaimana pendidik – juga perlu kejelasan hukum yang mengatur mereka. Tenaga kependidikan tidak akan berfungsi selama penghargaan tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan.
Jika kontroversi antara pendidik dan tenaga kependidikan tidak segera dituntaskan maka permasalahan pendidikan tidak akan terselesaikan. Bahkan akan menciptakan kesenjangan antara keduanya. Akhirnya menghambat percepatan peningkatan mutu pendidikan. Artinya perlu adanya upaya pemerintah untuk menyesuaikan penghargaan materi antara pendidik dan tenaga kependidikan.
Sumber:
• susanto2020.wordpress.com
• smpn29samarinda.wordpress.com

Optimalisasi Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendahuluan
Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.
Baca selengkapnya>>>

Permasalahan UU Guru dan Dosen



Permasalahan UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan adalah sebagai berikut:
1.      Standardisasi, mencakup:
·         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standard mutu pelayanan pendidikan dan standard mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll.
·         Standardisasi kompetensi guru
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik.

2.      Kesejahteraan atau Tunjangan
3.      Oraganisasi profesi dan dewan kehormatan
4.      Perlindungan, mencakup:
·         Perlindungan hukum
·         Perlindungan profesi
·         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Pemecahan masalah dari uraian permasalahan di atas:
1.      Standardisasi
·         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Artinya penyelenggara pendidikan baik negeri maupun swasta harus mematuhi UU yang sudah disahkan.
·         Standardisasi kompetensi guru
Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Artinya guru wajib memiliki sertifikat pendidik dengan cara mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK.

2.      Kesejahteraan atau Tunjangan
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.  Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi.
2.      Tunjangan Fungsional.
3.      Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan.
2.      Asuransi pendidikan.
3.      Beasiswa.
4.      Penghargaan bagi guru.
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.      Pelayanan kesehatan.
7.      Bentuk kesejahteraan lain.

3.      Oraganisasi profesi dan dewan kehormatan
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independent dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.

4.      Perlindungan
·         Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
·         Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
·         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.

UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.


Sumber: www.e-dukasi.net

UU Guru dan Dosen, FKIP Harus Berakhir.......

UU tentang guru dan dosen telah disahkan dua tahun lalu. Sebuah UU yang membawa semangat perubahan akan mutu pendidikan Indonesia. UU tersebut mengamanatkan adanya peningkatan kualitas profesionalisme pendidik dan tentu saja menjanjikan sebuah harapan bagi bangsa kita. Harapan peningkatan mutu pendidikan sekaligus mutu kehidupan pendidik.
Baca selengkapnya>>>

Sumber: www.slametwidodo.com

Mencoba Melihat Permasalahan BOPB Kaitannya Dengan Sistem Pendidikan Indonesia Secara Keseluruhan

Tentu kita masih ingat bahwa satu setengah tahun yang lalu, muncul sistem atau mekanisme pembayaran yang baru di Universitas yang menyandang nama bangsa ini, Universitas Indonesia. Sistem pembayaran yang dikenal dengan sitem pembayaran BOPB tersebut muncul dengan alasan utama, yaitu:
Baca selengkapnya>>>


Sumber: http://hmip-ui.blogspot.com/

UU Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Masalah-Masalah Pendidikan Yang Ada Sekarang
Pendidikan kita sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar: masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan sumber daya dan sumber dana pendidikan.
1) Secara umum pendidikan kita sekarang ini tampaknya lebih menekankan pada akumulasi pengetahuan yang bersifat verbal dari pada penguasaan keterampilan, internalisasi nilai-nilai dan sikap, serta pembentukan ke-pribadian. Di samping itu kuantitas tampaknya lebih diutamakan dari pada kualitas. Persentase atau banyaknya lulusan lebih diutamakan daripada apa yang dikuasai atau bisa dilakukan oleh lulusan tersebut.
2) Pola motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif daripada adaptif. Pola motivasi maladaptif lebih berorientasi pada penampilan (performance) daripada pencapaian suatu prestasi (achievement) (Dweck, 1986), suatu bentuk motivasi yang lebih mengutamakan kulit luar daripada isi. Ijazah atau gelar lebih dipentingkan daripada substansi dalam bentuk sesuatu yang benar-benar dikuasai dan mampu dikerjakan.
3) Kualitas proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air. Masih ada kesenjangan yang cukup besar dalam proses dan hasil pendidikan di kota dan di luar kota, di Jawa dan di luar Jawa. Pendidikan kita sekarang ini masih belum berhasil meningkatkan kualitas hasil belajar sebagian besar peserta didik yang pada umumnya berkemampuan sedang atau kurang. Pendidikan kita mungkin baru berhasil meningkatkan kemam-puan peserta didik yang merupakan bibit unggul.
4) Pendidikan kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumberdana dan sumberdaya, di samping kendala administrasi dan pengelolaan. Administrasi serta sistem pengelolaan pendidikan kita pada hakikatnya masih bersifat sentra1istis yang sarat dengan beban birokrasi . O1eh karena itu persoa1an-persoa1an pendidikan masih sulit untuk ditangani secara cepat, efektif dan efisien.
Apabila kondisi pendidikan seperti ini berlangsung terus dan tidak bisa diubah, disangsikan apakah bangsa kita dapat bersaing dengan bangsa lain pada masa-masa yang akan datang . Dalam menghadapi persa-ingan dalam mengejar keunggulan, khususnya keunggulan dalam bidang ekonomi, manusia Indonesia baru bisa ditingkatkan kualitasnya. Manusia yang berkualitas hendaknya tidak diartikan sebagai manusia yang sekedar berpengetahuan luas, melainkan juga manusia yang terampil, ulet, kreatif, efisien dan efektif, sanggup bekerja keras, terbuka, bertanggung jawab, punya kesadaran nilai dan moral, di samping tentu saja beriman dan taqwa. Di samping itu, haruslah diupayakan agar sebagian besar manusia Indonesia dapat memiliki sifat-sifat tersebut. Sebagai suatu perbandingan, keberhasilan pendidikan Jepang terletak pada kesanggupannya meningkatkan kemampuan sebagian besar anak didik mereka dengan cara mendorong dan mengajar mereka bekerja keras sejak aval untuk mencapai prestasi yang maksimal dan tidak semata-mata mengandalkankan pada bakat dan kemampuan alamiah. Sebaliknya, pendidikan Amerika lebih mengandalkan hasil pendidikannya dari anak-anak yang memiliki kemampuan tinggi ( Gordon, 1987; Sidabalok, 1989 ).
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 telah meletakkan landasan bagi pembangunan sistem pendidikan nasional yang dapat dijadikan sebagai titik acuan dalam pengembangan pendidikan 1ebih lanjut. Apabila kita percaya bahwa kemampuan survival bangsa kita dimasa-masa yang akan datang ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia yang dimilikinya, begitu juga apabila kita percaya bahwa pendidikan merupakan cara terbaik untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, maka sistem pendidikan nasional harus diupayakan agar dapat memecahkan masalah serta mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas.

b. Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah
Sesuai dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tugas utama dalam pelaksahaan sistem pendidikan nasional kita adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pendidikan sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang kompetitif untuk bersaing setidak-tidaknya dengan tenaga kerja lain di kawasan Asia Tenggara. Perjuangan dalam meningkatkan mutu pendidikan menuntut adanya kerja keras dari semua tenaga kependidikan serta kerjasama antara sesama satuan pendidikan.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara eksplisit mengatur masalah mutu pendidikan, melainkan hanya menyebutkan faktor-faktor yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi mutu pendidikan, seperti: tujuan pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, evaluasi, pengelolaan dan pengawasan.
Mangieri (1985, hlm.1) menyebutkan 8 faktor yang paling sering disebut-sebut sebagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan. Kedelapan faktor tersebut adalah; kurikulum yang ketat, guru yang kompeten, ci-ri-ciri keefektifan, penilaian, keterlibatan orang tua dan dukungan masyarakat, pendanaan yang memadai, disiplin yang kuat, dan keterikatan pada ni1ai-ni1ai tradisiona1. Komisi nasional mengenai keunggulan dalam bidang pendidikan Amerika dalam laporannya yang terkenal berjudul A Nation at risk merekomendasikan bahwa keunggulan (exelence) dalam bidang pendidikan dapat diwujudkan me1a1ui cara-cara berikut: menambah banyaknya pekerjaan rumah, mengajar siswa sejak permu1aan keterampi1an belajar dan bekerja, melakukan pengelolaan kelas yang lebih baik, sehingga waktu sekolah bisa dimanfaatkan semaksima1 mungkin, menerapkan aturan yang tegas mengenai tingkah laku di sekolah dan mengurangi beban administrasi guru.
Persoa1an kedua ada1ah bagaimana mendemokratiskan sistem pendidikan dalam arti yang sesungguhnya. Semua pasal 4,5, dan 6 UU No. 20 Tahun 2003 mengatur agar sistem pendidikan nasiona1 kita memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk mempero1eh pendidikan secara demokratis. Namun dalam praktek, kesempatan tersebut baru terbatas pada kesempatan yang sama dalam mempero1eh pendidikan yang cukup banyak diantaranya masih berkua1itas rendah be1um kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tinggi. Pendidikan yang rendah kualitasnya tidak banyak artinya dalam kehidupan. Karena kualitas ditentukan oleh biaya, pendidikan yang berkualitas baru bisa diriikmati oleh sebahagian kecil warga negara yang memiliki kelebihan da1am kemampuan intelektua1 maupun kemampuan ekonomis.
Usaha untuk mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas lembaga penyelenggara pendidikan dan menye1enggarakan kewajiban belajar. Semua lembaga pendidikan yang sejenis, apakah lembaga pendidikan tersebut berada di Jawa atau di luar Jawa perlu diusahakan agar memiliki fasilitas pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru yang memenuhi syarat dengan sistem insentif yang mendorong kegairahan kerja, dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan standarisasi mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak yang berdomisili di luar Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di Jawa, karena mutu pendidikan di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi dibandingkan dengan mutu pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan memperoleh kesempatan untuk rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu. Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat. Pasal 34 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap warganegara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Sementara itu ayat 2 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Bahkan pada ayat 3 mengatakan bahwa wajib belajar itu merupakan tanggung jawab negara. Mengingat demikian vitalnya peranan kewajiban belajar dalam upaya peningkatan kemampuan warganegara, maka peraturan pemerintah yang akan mengatur pelaksanaanya perlu segera dikeluarkan, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 4 pasal 34.
Sulit diterima kalau ada orang yang mengatakan bahwa anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini kurang cerdas bila dibandingkan dengan anak-anak dari generasi sebelumnya. Soalnya kondisi kehidupan pada masa sekarang ini jauh lebih baik dari masa sebelumnya. Namun demikian, ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa prestasi belajar anak-anak sekarang ini untuk beberapa bidang studi tertentu cukup memprihatinkan. Satu-satunya alasan yang bisa dipergunakan untuk menerangkan gejala ini adalah bahwa mereka kurang memiliki motivasi untuk belajar. Mereka pada umumnya kurang tekun, cepat menyerah kalau menghadapi kesulitan, dan lebih menyukai pelajaran yang mudah daripada pelajaran yang sukar. Oleh karena itu, adalah merupakan tanggung jawab semua lembaga pendidikan untuk menanamkan kesadaran kepada peserta didiknya akan pentingnya usaha dan kerja keras dalam belajar

4.Ringkasan dan Kesimpulan
Konsep dasar pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional te1ah dikemukakan. Demikian pula konteks sejarahnya. Sistem pendidikan nasional mempunyai peranan yang strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sum-berdaya manusia Indonesia dimasa yang akan datang. Upaya pembangunan sistem pendidikan nasional yang dapat diandalkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya merupakan suatu usaha besar yang cukup rumit pengaturan maupun pe-1aksanaannya, akan tetapi mempunyai fungsi yang sangat vital. 0leh karena itu penanganan masa1ah pendidikan harus dilakukan secara bersistem, karena tidak pernah akan tuntas kalau di1aksanakan oleh lembaga-1embaga pendidikan secara individual melalui cara-cara yang bersifat monolitik. Dengan perkataan lain, semua komponen sistem pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat, media massa ) harus berperan serta. Namun demikian, agar semua usaha tersebut dapat mencapai tujuannya secara rnaksimal, usaha-usaha tersebut perlu diatur melaiui suatu strategi nasional yang memiliki landasan yang kuat.
Melihat luasnya tujuan yang ingin dicapai, banyaknya komponen yang terlibat, serta terbatasnya sarana pendukung dalam proses pelaksanaannya, realisasi sistem pendidikan nasional tentu saja akan dihadapkan pada berbagai kendala. Namun demikian, landasan sistem pendidikan nasional telah diletakkan sebagai titik acuan dalam usaha melakukan pembenahan lebih lanjut.