Supervisi Pendidikan

Pengertian
Ibarat seorang anak yang berusia 4 tahun melakukan aktifitasnya selalu diawasi dan dibantu oleh Ibu/Ayahnya yang semata-mata demi keselamatan dirinya untuk berkembang secara optimal. Begitu juga di dalam pendidikan dimana kita kenal istilah “supervisi pendidikan” adalah untuk mengawasi sekaligus membantu proses belajar mengajar supaya dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBM. Ciri-ciri supervisi pendidikan adalah adanya perubahan; perubahan tersebut tentu saja sesuai dengan peranannya menuju kepada yang lebih baik.
Menurut Daresh (1989) mendefinisikan supervisi sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Wiles (1995) berpendapat bahwa supervisi sebagai bantuan dalam pengembangan situasi belajar mengajar.


Fungsi dan Peran Supervisi
1. Pekerjaan profesional
Supervisi dilakukan oleh orang yang ahli, tidak dapat semua orang melakukan supervisi, karena Pasal 20 Ayat (3) mengatakan bahwa untuk menjadi pengawas perlu adanya pendidikan khusus.
2. Perbaikan proses belajar mengajar
Tugas supervisor bukanlah untuk mengadili tetapi untuk membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru bahwa proses belajar mengajar dapat dan harus diperbaiki.
3. Pengembangan pekerjaan
Melalui pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap, dan keterampilan guru harus dibantu secara professional.
4. Pemecahan permasalahan pengajaran
Memecahkan masalah-masalah yang menghambat PBM sehingga timbul perubahan yang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBM.
5. Kontinuitas operasi lembaga pendidikan
Tanggung jawab utama administrator untuk menjaga program-program yang telah ditetapkan sekolah dapat berjalan dengan lancar dan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBM.
6. Rangsangan perubahan
Program-program supervisi hendaknya memberikan rangsangan terjadinya perubahan. Perubahan itu dapat dicapai melalui berbagai usaha inovasi dalam pengembangan kurikulum serta kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan untuk guru.


Jenis-jenis supervisi
Ada dua jenis supervisi dilihat dari peranannya dalam perubahan itu, yaitu:
1. Supervisi traktif, artinya supervisi yang dilakukan untuk perubahan kecil karena menjaga kontinuitas. Misalnya kegiatan rutin seperti pertemuan kecil dengan guru-guru membahas kesulitan-kesulitan kecil, memberikan informasi tentang prosedur yang telah disepakati dan memberikan arahan dalam prosedur standar operasi (PSO) dalam suatu kegiatan.
2. Supervisi dinamik, artinya arahan untuk mengubah praktek-praktek pengajaran tertentu secara lebih intensif. Tekanan dalam perubahan ini diletakkan kepada diskontinuitas, gangguan terhadap praktek yang ada sekarang untuk diganti dengan yang baru. Program demikian merupakan program baru yang mempengaruhi prilaku murid, guru, dan semua personel sekolah.


Tugas-tugas supervisor
1. Mengembangkan kurikulum, maksudnya membantu guru dalam melaksanakan penyesuaian dan perancangan pengalaman belajar dengan keadaan lingkungan dan siswa. Disamping itu juga menentukan satuan pelajaran, merancang muatan local, dan merancang ekstra kurikulum.
2. Menyediakan fasilitas sesuai dengan proses belajar mengajar.
3. Mengorganisasikan pengajaran, yaitu membantu siswa, guru, tempat, dan bahan pengajaran sesuai dengan waktu yang disediakan serta instruksional yang ditetapkan.
4. Memberikan orientasi kepada guru. Guru perlu dilengkapi dengan informasi yang relevan dengn tugas serta tanggung jawabnya.
5. Mengusahakan bahan. Meningkatkan pengalaman belajar dan unjuk kerja guru dalam melaksanakan pengajaran. Misalnya mengadakan workshop, konsultasi, wisatakarya, serta berbagai latihan dalam jabatan.
6. Menghubungkan layanan khusus murid dan layanan lain. Mengkoordinasikan antara kegiatan belajar mengajar dengan kegiatan layanan lain yang diberikan sekolah/lembaga pendidikan kepada siswa.
7. Mengembangkan hubungan masyarakat. Mengusahakan lalu lintas informasi yang bebas tentang hal yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran.
8. Mengatur pendidikan dalam jabatan. Merancang dan memperoleh bahan pengajaran sesuai dengan kurikulum. Guru harus melakukan titik ulang, evaluasi, dan perubahan tentang bahan pengajaran agar lebih besar sumbangannya terhadap tercapainya tujuan pengajaran.
9. Melakukan evaluasi pengajaran untuk perbaikan proses pengajaran.


Sumber: Sutjipto, dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka cipta.

Bimbingan dan Konseling


Segala sesuatu lebih mudah dikerjakan apabila pekerjaan tersebut diserahkan kepada yang ahlinya. Di dalam kehidupan sehari-hari kita mendapatkan berbagai masalah ataupun keluhan, tidak terkecuali siswa/i yang masih mengenyam pendidikan. Maka dari itu Bimbingan dan Konseling adalah sarana yang tepat untuk menuntaskan masalah-masalah yang ada pada diri kita khususnya.
Prayitno, dkk. (2003) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Jadi Pengertian bimbingan dan konseling adalah memberikan bantuan kepada peserta didik/klien terhadap penyesuaian diri, pengentasan masalah dan hidup mandiri.
Menurut pendapat Prayitno, dkk (2003) yang memberikan pengertian yang disatukan Bimbingan dan Konseling merupakan pengertian formal yang dan menggambarkan penyelenggaraan Bimbingan dan Koseling yang diterapkan dalam system pendidikan nasional.
Keberadaan layanan bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan di Indonesia dijalani melalui proses yang panjang, sejak kurang lebih 40 tahun yang lalu. Selama perjalanannya telah mengalami beberapa kali pergantian nama, semula disebut Bimbingan dan Penyuluhan (dalam Kurikulum 84 dan sebelumnya), kemudian sejak Kurikulum 1994 hingga sekarang berganti nama menjadi Bimbingan dan Konseling. Akhir-akhir ini para ahli mulai meluncurkan wacana sebutan Profesi Konseling, meski secara formal istilah ini belum digunakan.
Sejalan dengan dinamika kehidupan, kebutuhan akan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada lingkungan persekolahan, saat ini sedang dikembangkan pula pelayanan bimbingan dan konseling dalam setting yang lebih luas, seperti dalam keluarga, bisnis dan masyarakat luas lainnya, yang kesemuanya itu membawa konsekuensi tersendiri bagi untuk kepentingan tersebut.
Visi bimbingan dan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. Berdasarkan visi tersebut terdapat tiga misi yang diemban bimbingan dan konseling, yaitu :
1. Misi pendidikan; mendidik peserta didik melalui pengembangan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkait masa depan.
2. Misi pengembangan; memfasilitasi perkembangan individu di dalam satuan pendidikan formal ke arah perkembangan optimal melalui strategi upaya pengembangan lingkungan belajar dan lingkungan lainnya serta kondisi tertentu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
3. Misi pengentasan masalah; membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah individu mengacu kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
Dalam berbagai literatur tentang bimbingan dan konseling, para ahli mengemukakan tentang tujuan bimbingan dan konseling yang beragam, tetapi pada intinya akan menerucut pada tujuan yang sama yaitu tercapainya perkembangan para peserta didik/klien secara optimal dan tercapainya penyesuaian diri..
Fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. yaitu: Pemahaman; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman pihak-pihak tertentu untuk pengembangan dan pemacahan masalah peserta didik meliputi pemahaman diri dan dan lingkungan peserta didik.
1. Pencegahan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang timbul dan menghambat proses perkembangannya.
2. Pengentasan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami peserta didik.
3. Advokasi; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan kondisi pembelaaan terhadap pengingkaran atas hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan.
4. Pemeliharaan dan pengembangan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan dalam bentuk jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling. Sejalan dengan orientasi baru Bimbingan dan Konseling, maka dalam prakteknya, layanan Bimbingan dan Konseling seyogyanya lebih mengedepankan fungsi-fungsi pemahaman, pencegahan dan penembangan. Berjalannya fungsi tersebut merupakan indikator keberhasilan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Ruang lingkup Bimbingan dan Konseling
            Secara formal, terdapat empat bidang yang menjadi ruang lingkup garapan layanan bimbingan dan konseling dalam konteks pesekolahan saat ini, yaitu :
1. Bidang pelayanan kehidupan pribadi; membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik.
2. Bidang pelayanan kehidupan sosial; membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Bidang pelayanan kegiatan belajar; membantu individu dalam kegiatan dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai kecakapan atau keterampilan tertentu.
4. Bidang pelayanaan perencanaan dan pengembangan karier; membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karier tertentu, baik karier di masa depan maupun karier yang sedang dijalaninya.
Azas-azas Bimbingan dan Konseling
  1. Azas kerahasiaan, yaitu konselor dapat merahasiakan permasalahan yang dialami konseli terhadap konseli lain.
  2. Azas keterbukaan, yaitu tidak ada kerahasiaan antara konseli dengan konselor pada waktu konseli memaparkan masalahnya.
  3. Azas kesukarelaan, yaitu konselor mempunyai banyak waktu untuk memecahkan permasalahan konseli.
  4. Azas kedinamisan, konselor dapat mentargetkan pekembangan konseli yang lebih baik. Artinya konseli perlahan-lahan mengalami penurunan masalah.
  5. Azas keterpaduan, konselor dapat meberikan dukungan-dukungan lain agar mempercepat perkembangan yang lebih baik terhadap konseli.
  6. Azas kenormatifan, konseli harus mengikuti aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh konselor sebagai pedoman untuk mempercepat perkembangan.
  7. Azas keahlian, yaitu konselor mempunyai keahlian dalam membimbing, memecahkan masalah yang ada pada konseli menurut cara koselor sendiri.
Tahapan Bimbingan dan Koseling
  1. Mengumpulkan bahan-bahan
  2. Mengolah data
  3. Menentukan strategi yang cocok untuk menuntaskan permasalahan
  4. Melakukan konseling
  5. Mengevaluasi, yaitu mengikuti perkembangan akibat dari proses konseling yang diberikan
  6. Mengevaluasi konseling

Sumber: http://oc.upi.edu

Pengembangan Kompetensi SDM Kependidikan


Problem kompetensi sdm kependidikan

Rendahnya kualitas sdm kependidikan akan selalu menunjuk kepada lembaga pendidikan sebagai satu lembaga yang memproduksi sumber daya manusia dan keterampilan. Dalam Achmad Munib (2007) menyatakan bahwa pendidikan kita mengalami 5 krisis:
1.      kualitas
2.      relevansi
3.      elitisme
4.      manajemen
5.      pemerataan pendidikan
Sulit untuk mengukur rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Achmad Munib (2007) mengemukakan indicator untuk mengukur rendahnya pendidikan di Indonesia yaitu:
  1. mutu guru yang masih rendah ada pada semua jenjang pendidikan
  2. alat bantu proses belajar mengajar seperti buku teks, laboratorium dan bengkel kerja masih belum memadai
  3. tidak meratanya kualitas lulusan yang dihasilkan untuk semua jenjang pendidikan

Untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM yang ada, perlu usaha yang mampu mempertahankan diri dan inovatif agar hasil produknya lebih kompetitif (lihat Tilaar 2002:6).
Menurut Riwanto 1993, tidak relevannya pendidikan kita bukan hanya disebabkan oleh adanya kesenjangan antara “supply” system pendidikan dan “demand” tenaga yang dibutuhkan oleh berbagai sector ekonomi, tetapi juga disebabkan oleh ketidaksesuaian  kurikulum pendidikan kita di berbagai jenjang pedidikan (terutama SLTA kejuruan dan kurikulum Perguruan Tinggi) dengan diferensiasi lapangan pekerjaan di dunia usaha dan berkembangnya Iptek.
Elitisme merupakan masalah penyelenggaraan pendidikan yang menguntungkan masyarakat kecil atau yang mampu ditinjau dari segi ekonomi (Tilaar, 1991).
Menurut Achmad Munib (2007) masalah manajemen pendidikan dianalogkan sebagai suatu industri dimana pengembangan sumber daya manusia harus dikelola secara profesioanal. Maka dari itu manajer professional yang diperlukan di setiap jenjang dan jenis pendidikan menuntut adanya kerja keras dari berbagai pihak, agar hasilnya dapat bersaing di dunia globalisasi.
Yang terakhir yaitu pemerataan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidakseimbangan menurut Achmad Munib (2007) yang meliputi:
  1. ketidakseimbangan antara jumlah penduduk yang berumur cukup untuk sekolah dengan jumlah fasilitas yang dapat disediakan dari mereka.
  2. ketidakseimbangan secara horizontal yaitu antara jenis dan bidang  pendidikan. Hal ini meimbulkan akibat kurang sesuainya persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja untuk pembangunan.
  3. ketidakseimbangan vertical yaitu perbandingan antara SD, SLTM, dan Perguruan Tinggi/Akademi.



Kualitas SDM pendidikan

Menurut Prof. Mantja (2008) jika lembaga pendidikan dianalogkan sebagai perusahaan maka SDM dapat dilihat dari kelembagaannya, operasionalnya, outputnya harus memiliki karakter manusiawi, karena outputnya mausia maka pendidikan menurut Tilaar (2007) outputnya sebagai investasi SDM yang mana harus memiliki karakter:
  1. manusia yang berwatak
  2. seorang yang pintar atau inteligen
  3. entrepreneurship (wiraswasta)
  4. watak yang kompetitif
Dalam membentuk output yang memiliki karakter di atas maka Prof. Mantja (2008) harus memperhatikan berbagai hal yang menjadi pusat SDM pendidikan seperti:
  1. staf instrusional (guru0
  2. fleksibel
  3. penyesuaian staf
  4. kompetensi fungsional
  5. keterlibatan kooperatif
  6. menemukan SDM (ijazah)
  7. pola pengaruh
Melihat permasalahan di atas jelas bahwa indicator utamanya adalah mutu guru yang rendah hampir di semua jejang dan jenis pendidikan dalam hubungan peningkatan SDM pendidikan. Maka dari itu factor utamanya Guru yang harus banyak ditingkatkan.
Untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM yang ada maka perlu adanya usaha memiliki loncatan-loncatan perubahan yang mampu mempertahankan diri atau inovastif agar hasil produknya lebih komptitif Tilaar (2002:6). Dalam hal ini diupayakan mengangkat profesi Guru sebagaimana mestinya sebagai salah satu tenaga professional. Hal ini dikarenakan dari berbagai hasil kajian tentang peranan Guru yang dianggap sebagai kunci keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah. Hal ini sesuai dengan pendapat John Goodlad dalam Suyanto (2005) yang mengemukakan bahwa dalam peran Guru amat signifikan bagi setiap keberhaslan proses pembelajaran (www.dikdasmen.org). Peran guru merupakan peran yang penting yang dilakukan melalui pengelolaan kelas yang efektif seperti yang dikemukakan oleh Titus Sri Maryoto (November 2005) dimana dari hasil penelitiannya diperoleh hasil, Guru mempunyai peran yang sentral dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui pengelolaan kelas yang baik yaitu sebagai pengajar, pendidik dan manajer.

Sumber: http://s1pgsd.blogspot.com





Problem dan solusi peran Guru dalam pembelajaran



Peran guru merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh Guru yang dapat menimbulkan ketertarikan siswa untuk belajar lebih tekun. Dengan adanya ketekunan belajar dari siswa akan memudahkan siswa mencapai keberhasilan belajarnya. Salah satu indikator keberhasilan belajar siswa ditinjau dari aspek peran Guru. Semakin kondusif peran Guru terhadap siswa maka semakin baik untuk proses belajar mengajar di dalam kelas. Tetapi, jika Guru tersebut kurang ahli dalam mengelola kelas maka ketekunan belajar siswa berkurang, otomatis akan sulit mencapai keberhasilan belajar siswa. Terdapat pula problem peran Guru dalam pembelajaran di antaranya:
1.      Bertanya
Bertanya merupakan ucapan verbal yang meminta respon dari seseorang yang dikenal. Respon yang di berikan dapat berupa pengetahuan sampai dengan hal-hal yang merupakan hasil pertimbangan. Jadi bertanya merupakan stimulus efektif yang mendorong kemampuan berpikir.
Guru berhak memberikan pertanyaan bagi siswa dan memberi kesempatan siswa bertanya. Sering pertanyaan yang dilontarkan tidak singkat, padat dan jelas tetapi bertele-tele. Pertanyaan yang tersusun dengan baik akan menimbulkan dampak yang positif.
Disinilah Guru harus menunjukkan sikap yang baik pada waktu mengajukan pertanyaan ataupun menerima jawaban dari siswa. Ada hal harus dihindari seperti: menjawab pertanyaan sendiri, mengulang jawaban siswa, mengulang pertanyaan sendiri, mengajukan pertanyaan dengan jawaban serentak, menentukan siswa yang harus menjawab sebelum bertanya dan mengajukan pertanyaan ganda.
2.      Memberikan penguatan
Penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons, apakah bersifat verbal ataupun non verbal, yang merupakan bagian dari modifikasi tingkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik (feed back) bagi si penerima atas perbuatannya sebagai suatu dorongan atau koreksi. Penguatan juga merupakan respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut.
Dalam hal ini Guru harus sering memberikan penguatan bertanya terhadap siswa agar mereka meningkatkan pertanyaan yang baik.
3.      Mengadakan variasi
Variasi stimulus adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi belajar mengajar yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan siswa sehingga, dalam situasi belajar mengajar, siswa senantiasa menunjukkan ketekunan, serta penuh partisipasi.
Sering terjadi guru tidak memberikan variasi pada saat proses belajar mengajar dalam arti Guru tersebut tidak kreatif dalam menyampaikan penjelasan.
Hal-hal yang harus diterapkan dalam mengadakan variasi adalah sebagai berikut:
·        Variasi dalam cara mengajar guru, meliputi : penggunaan variasi suara (teacher voice), Pemusatan perhatian siswa (focusing), kesenyapan atau kebisuan guru (teacher silence), mengadakan kontak pandang dan gerak (eye contact and movement), gerakan badan mimik: variasi dalam ekspresi wajah guru, dan pergantian posisi guru dalam kelas dan gerak guru ( teachers movement).
·        Variasi dalam penggunaan media dan alat pengajaran. Media dan alat pengajaran bila ditunjau dari indera yang digunakan dapat digolongkan ke dalam tiga bagian, yakni dapat didengar, dilihat, dan diraba. Adapun variasi penggunaan alat antara lain adalah sebagai berikut : variasi alat atau bahan yang dapat dilihat (visual aids), variasi alat atau bahan yang dapat didengar (auditif aids), variasi alat atau bahan yang dapat diraba (motorik), dan variasi alat atau bahan yang dapat didengar, dilihat dan diraba (audio visual aids).
·        Variasi pola interaksi dan kegiatan siswa. Pola interaksi guru dengan murid dalam kegiatan belajar mengajar sangat beraneka ragam coraknya. Penggunaan variasi pola interaksi dimaksudkan agar tidak menimbulkan kebosanan, kejemuan, serta untuk menghidupkan suasana kelas demi keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan.
4.      Menjelaskan
Yang dimaksud dengan ketrampilan menjelaskan adalah penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya.
Pada bagian ini masih terdapat Guru menjelaskan informasi dengan kemauannya sendiri tanpa menggunakan keterampilannya sebagai Guru untuk menjelaskan lebih profesional. Sehingga penjelasannya kurang memuaskan siswa.
Secara garis besar komponen-komponen ketrampilan menjelaskan terbagi dua, yaitu : Merencanakan, hal ini mencakup penganalisaan masalah secara keseluruhan, penentuan jenis hubungan yang ada diantara unsur-unsur yang dikaitkan dengan penggunaan hukum, rumus, atau generalisasi yang sesuai dengan hubungan yang telah ditentukan. Dan penyajian suatu penjelasan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : kejelasan, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan, dan penggunaan balikan.
5.      Membuka dan menutup pelajaran
Yang dimaksud dengan membuka pelajaran (set induction) ialah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan prokondusi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada apa yang akan dipelajarinya sehingga usaha tersebut akan memberikan efek yang positif terhadap kegiatan belajar. Sedangkan menutup pelajaran (closure) ialah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengakhiri pelajaran atau kegiatan belajar mengajar.
Pada bagian ini juga masih terdapat Guru yang membuka atau memulai pelajaran tanpa menggunakan keterampilannya sebagai Guru. Artinya Guru tersebut membuka pelajaran tanpa menarik perhatian peserta didiknya. Sehingga siswa sulit focus pada materi yang dijelaskan.
Agar masalah ini dapat dipecahkan maka Guru tersebut harus menggunakan keterampilan membuka pelajaran. Terdapat pula komponen-komponen membuka pelajaran meliputi: menarik perhatian siswa, menimbulkan motivasi, memberi acuan melalui berbagai usaha, dan membuat kaitan atau hubungan di antara materi-materi yang akan dipelajari. Komponen ketrampilan menutup pelajaran meliputi: meninjau kembali penguasaan inti pelajaran dengan merangkum inti pelajaran dan membuat ringkasan, dan mengevaluasi.
6.      Membimbing diskusi kelompok kecil
Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan, atau pemecahan masalah. Diskusi kelompok merupakan strategi yang memungkinkan siswa menguasai suatu konsep atau memecahkan suatu masalah melalui satu proses yang memberi kesempatan untuk berpikir, berinteraksi sosial, serta berlatih bersikap positif. Dengan demikian diskusi kelompok dapat meningkatkan kreativitas siswa, serta membina kemampuan berkomunikasi termasuk di dalamnya ketrampilan berbahasa.
7.      Keterampilan mengelola kelas
Pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Dalam melaksanakan ketrampilan mengelola kelas maka perlu diperhatikan komponen ketrampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeliharaan kondisi belajar yang optimal (bersifat prefentip) berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengambil inisiatif dan mengendalikan pelajaran, dan bersifat represif ketrampilan yang berkaitan dengan respons guru terhadap gangguan siswa yang berkelanjutan dengan maksud agar guru dapat mengadakan tindakan remedial untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal.
8.      Mengajar kelompok kecil dan perseorangan
Secara fisik bentuk pengajaran ini ialah berjumlah terbatas, yaitu berkisar antara 3 – 8 orang untuk kelompok kecil, dan seorang untuk perseorangan. Pengajaran kelompok kecil dan perseorangan memungkinkan guru memberikan perhatian terhadap setiap siswa serta terjadinya hubungan yang lebih akrab antara guru dan siswa dengan siswa.
Komponen ketrampilan yang digunakan adalah: ketrampilan mengadakan pendekatan secara pribadi, ketrampilan mengorganisasi, ketrampilan membimbing dan memudahkan belajar dan keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Diharapkan setelah menguasai delapan ketrampilan mengajar yang telah dijelaskan di atas dapat bermanfaat untuk mahasiswa calon guru sehingga dapat membina dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan tertentu mahasiswa calon guru dalam mengajar. Ketrampilan mengajar yang esensial secara terkontrol dapat dilatihkan, diperoleh balikan (feed back) yang cepat dan tepat, penguasaan komponen ketrampilan mengajar secara lebih baik, dapat memusatkan perhatian secara khusus kepada komponen keterampilan yang objektif dan dikembangkannya pola observasi yang sistematis dan objektif.
Dari delapan kompetensi yang telah dijelaskan di atas, yang paling penting bagi guru adalah bagaimana cara guru dapat menggunakan agar proses pembelajaran dapat berjalan baik. Salah satu faktor yang dapat mengukur proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, adalah makin banyak siswa bertanya.

Sumber:

Fareid Wadjdi, Praktik Mengajar “modul Diklat Calon Widyaiswara”. Jakarta; LAN, 2005
___________, Pedoman Microteaching. Jakarta: UNJ; 2007
Moh. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. PT. Remaja Rosdakarya Baru Bandung: 1990.
http://fariedw33.blogspot.com


Permasalahan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Permasalahan Pendidik dan Tenaga Kpendidikan
a. Pendidik
Pendidik adalah guru yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal. Namun terdapat permasalahan yang terkait dengan Guru, yaitu:
• Profesi guru
Guru merupakan profesi tertua didunia seumur dengan keberadaan manusia. Bukankah ibu dan keluarga merupakan guru alamiah yang kali pertama? Tidak mengherankan apabila didalam masyarakat, profesi guru dianggap dapat dilakukan oleh semua orang. Sehingga sekarang ini, pertanyaan yang masih muncul berkaitan dengan profesi guru yaitu “Apakah pekerjaan guru itu suatu profesi?” Pertanyaan ini muncul karena disatu sisi guru adalah pendidik, sehingga banyak yang beranggapan setiap orang dapat dan berhak mendidik. Disisi lain ada sebagian orang yang menjadi guru tanpa melalui jalur pendidikan guru tetapi dapat melaksanakan tugasnya sama atau lebih baik dari pada mereka yang berlatar belakang guru.
Apabila melihat kehidupan masyarakat yang semakin terdiferensial dan ketika semua orang mempunyai banyak pilihan sebagai ladang kehidupanya maka citra profesi guru kian merosot didalam kehidupan sosial. Apalagi masyarakat makin lama makin terarah kepada kehidupan materialistis. Sehingga suatu profesi dinilai sesuai nilai materinya. Oleh sebab itu tidak heran bila profesi guru termarjinalkan dan menjadi pilihan terakhir.
Fenomena tersingkirnya profesi guru dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu gejala global. Bukan saja di negara-negara maju citra profesi guru semakin menurun namun juga terjadi di negara miskin dan berkembang. Demikian pendapat para pakar seperti Altbach. Namun demikian, masyarakat mana yang tidak membutuhkan profesi guru. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat tanpa profesi guru tidak mungkin tercipta suatu generasi unggul, kreatif dan cerdas. Ironi yang terjadi, begitu besarnya jasa guru dalam membangun masyarakat bangsa namun penghargaan yang diberikan rendah. Sehingga tidak mengherankan bila para pakar berpendapat bahwa profesi guru merupakan “Most thankless profession in the world ”.

• Status sosial ekonomi
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab seorang guru karena dipundaknyalah nasib bangsa ke depan apakah akan semakin baik atau sebaliknya. Perannya dalam mendidik dan membesarkan generasi muda penerus bangsa adalah tugas yang tidak ringan. Tanggung jawab pribadi sebagai pengabdi terhadap masyarakat, peserta didik, bangsa, dan Tuhan menuntut loyalitas yang penuh dari pribadi seorang guru. Seorang guru juga memikul tanggung jawab moral terhadap masalah masa depan umat manusia. Sehinggga memilih profesi guru berarti memilih suatu pilihan moral karena mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu membawa masyarakat dan bangsa kepada kehidupan yang lebih baik.
Dilihat dari segi materi, maka kurang sebanding antara penghargaan sosial dan ekonomi yang diterima dibanding tugas dan tanggung jawabnya. Tidak cukup hanya mendapat sebutan ”pahlawan tanpa tanda jasa” karena itu adalah semboyan zaman pertahanan Indonesia pasca kemerdekaan untuk mendorong atau menarik pendidik karena sangat sedikit guru pada waktu itu didukudung kondisi ekonomi yang masih labil. Sehingga perbaikan sosial ekonomi menjadi syarat mutlak didalam menjaga status suatu profesi didalam masyarakat modern. Didalam masyarakat modern terjadi persaingan profesi sudah tidak asing lagi. Suatu profesi ditinggalkan atau disampingkan karena dianggap tidak memperoleh status sosial dan penghargaan ekonomi yang setimpal.

• Karakter kuat dan cerdas
Begitu besarnya peran dan tanggungjawab untuk bagaimana mendidik, mengarahkan dan membentuk pribadi generasi muda yang unggul, kreatif dan cerdas. Tugas ini tidaklah ringan dan bukan main-main. Namun misi besar ini tidak akan tewujud apabila seorang pendidik melupakan dua hal yang prinsip yang harus dimiliki, yaitu; karakter yang kuat dan cerdas. Dua hal itu apabila sudah membumi dalam diri pribadi pendidik maka akan terbentuk karakter yang akan membedakan mana guru yang benar-benar profesional dan kurang profesional. Karakter yang kuat akan tercermin dari komitmen dan konsistensinya dalam mengemban amanahnya sebagai guru serta mampu menjadi teladan yang baik bagi siswanya. Sedangkan karakter cerdas tercermin dalam 3 hal yaitu; intelektual, emosional dan spiritual yang baik.

• Guru yang otonom
Kehidupan pendidikan dewasa ini dibutuhkan adanya ciri khas dari pribadi guru, yaitu mempunyai daya kreativitas tinggi dalam mengelola pembelajaran, inovatif dalam bidangnya dan bidang lain serta tidak puas hanya mengajarkan materi saja kepada siswanya. Itulah guru yang otonom. Perananya, ia sebagai pemikir dan perancang bahan pelajaran yang kritis dan analitis serta berani mengungkapkan berbagai gagasan kreatifnya. Idealnya seorang guru yang otonom memiliki wawasan yang luas, berani mengambil keputusan terbaik untuk siswanya. Sehingga 3 ciri utama yang melekat dalam diri guru otonom adalah; wawasan yang luas, kreatif dan kritis.

b. Tenaga Kependidikan
Adilkah jika selama ini penilaian keberhasian pendidikan hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja? Menurut hemat penulis, kesuksesan pendidikan harus dilihat dari berbagai sudut pandang seperti Tenaga kependidikan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional “Tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan”. Namun terdapat permasalahan yang terkait pada Tenaga kependidikan, yaitu:
• Peran tenaga kependidikan. Mencakup beberapa faktor, yaitu:
 Pengaturan jadwal pembelajaran
 Kelengkapan saran-prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standard
 Kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang selalu terjaga
 Manajemen yang tegas serta supervisi yang ketat.
Tetapi sayangnya saat ini tenaga kependidikan belum diperhatikan sebagaimana pendidik. Suatu keprihatinan jika keduanya yang merupakan tenaga profesional dan juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan tidak disamakan. Pendidik – khususnya guru dan dosen – terkesan superior dan ”dimanjakan” dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kependidikan sampai saat ini pun belum mempunyai payung hukum yang menangani dan mengatur mereka secara jelas.
Disadari peningkatan mutu pendidikan masih memprioritaskan guru dan dosen sebagai kemudi pendidikan. Bisa jadi pemerintah masih menganggap peran pendidik yang dominan sebagai ujung tombak pendidikan. Tetapi apakah hanya dengan mengandalkan guru dan dosen saja pendidikan akan segera bermutu?
Peningkatan mutu pendidikan seharusnya tidak boleh ”menganak-emaskan” salah satu profesi. Karena profesi yang lain juga mempunyai peran untuk ikut andil menuju terciptanya pendidikan yang bermutu. Dan sampai saat ini peran kedua profesi tersebut masih menjadi kontroversi.
• Faktor materi
Undang-Undang tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 40 ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa keduanya (pendidik dan tenaga kependidikan) berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Tetapi dilihat secara materi, kelak pendidik (guru dan dosen) mempunyai gaji 2 kali dan/ atau bahkan 3 kali lebih besar dari gaji tenaga kependidikan. Demikian setidaknya amanat UU tentang guru dan dosen. Sedangkan gaji tenaga kependidikan berkutat pada nominal tunjangan yang kurang sebanding bila dibandingkan dengan tunjangan pendidik. Faktor penghargaan secara materi inilah yang akhirnya mempengaruhi barometer kinerja tenaga kependidikan menjadi kurang bergairah. Tanpa adanya perhatian, perbaikan dan penghargaan dikhawatirkan akan muncul ketidakprofesionalan tenaga kependidikan. Hal ini diperparah oleh standar profesi dan kesejahteraan tenaga kependidikan yang selama ini hanya diatur dalam regulasi internal lembaga teknis yang menaunginya. (Kompas, 28 September 2006).
• Setengah hati
Pemerintah rupanya masih setengah hati melihat peran tenaga kependidikan. Kondisi ini dapat dilihat dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 087/ U/ 2002 tentang Akreditasi Sekolah yang perlu ditindaklanjuti secara seksama. Dalam pasal 6 kepmen tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sekolah yang diakreditasi harus memiliki sarana dan prasarana pendidikan (ayat c) dan tenaga kependidikan (ayat d).
Tetapi anehnya syarat itu hanya menjadi lelucon saja. Banyak sekolah yang memposisikan sarana dan prasarana (baca : perpustakaan, laboratorium) apa adanya. Bahkan tanpa menempatkan pustakawan ataupun laboran di dalamnya. Walhasil guru menjadi korban untuk ditugaskan mengurusnya. Tidak sedikit kemudian muncul ”perpustakaan siluman”. Wujud fisik perpustakaan hadir saat akreditasi saja, setelah itu lenyap entah kemana. Termasuk pustakawan di dalamnya.
Begitu juga nasib laboratorium. Banyak sekolah belum mempunyai laboran yang fokus mengurus laboratorium. Laboratorium hanya digunakan saat praktek mata pelajaran. Jarang sekali laboratorium digunakan untuk kepentingan ilmiah yang sifatnya penelitian mandiri oleh sivitas akademika. Dan sekali lagi peran laboran cukup hanya digantikan oleh seorang guru mata pelajaran.
Pustakawan dan laboran hanyalah sebagian contoh tenaga kependidikan yang saat ini masih menerima nasibnya dengan tidak jelas dan terkesan ”terpinggirkan”. Selama ini keberadaan mereka sebenarnya ada, tetapi terkesan tidak ada. Kalau kasus seperti ini masih saja terjadi, apakah pantas dinilai bahwa pendidikan telah bermutu?

Pemecahan masalah
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka perlu adanya pemecahan masalah, sebagai berikut:
a. Pendidik
• Pendidikan profesi guru
Pendidikan profesi guru merupakan program yang disusun oleh LPTK untuk para lulusan S-1 berdasarkan UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas diikuti UU RI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang SNP. Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan citra keprofesionalan seorang guru. Diharapkan sebelum calon guru memegang jabatan mereka sudah benar-benar professional dalalm bidangnya melalui PPG ini. Keprofesionalan yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi yang handal di dalam aspek paedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Serta memiliki kompetensi dalam: merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran menindak lanjuti hasil penelitian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
• Status sosial ekonomi
Adanya upaya pemerintah dengan mensahkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Yang mana UU ini melindungi Guru dan Dosen dari di bawahnya kebutuhan hidup minimum. Dengan adanya UU ini Guru dan Dosen memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
• Karakter kuat dan cerdas
Karakter kuat dan cerdas terdapat dalam pribadi guru sejati yang mampu mendidik dengan hati. Siswa dididik tidak dengan diberikan ikan tapi diberikan kail dan mengajari bagaimana menggunakanya dengan benar sebagaimana mestinya.
• Guru yang otonom
Mencari saingan. Dengan adanya persaingan diharapkan pendidik dapat memiliki keotonoman.
b. Tenaga kependidikan
Kegiatan belajar-mengajar tanpa peran tenaga kependidikan akan mengalami gangguan. Karenanya tenaga kependidikan perlu ”pengakuan” dan penghargaan atas kinerjanya. Tenaga kependidikan – sebagaimana pendidik – juga perlu kejelasan hukum yang mengatur mereka. Tenaga kependidikan tidak akan berfungsi selama penghargaan tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan.
Jika kontroversi antara pendidik dan tenaga kependidikan tidak segera dituntaskan maka permasalahan pendidikan tidak akan terselesaikan. Bahkan akan menciptakan kesenjangan antara keduanya. Akhirnya menghambat percepatan peningkatan mutu pendidikan. Artinya perlu adanya upaya pemerintah untuk menyesuaikan penghargaan materi antara pendidik dan tenaga kependidikan.
Sumber:
• susanto2020.wordpress.com
• smpn29samarinda.wordpress.com

Optimalisasi Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendahuluan
Telah banyak laporan baik yang disampaikan oleh lembaga dalam negeri maupun luar negeri, yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan kita rendah, bahkan sangat rendah. Laporan tersebut jelas, sangat memprihatinkan kita semua, terutama kita yang bergelut dalam dunia pendidikan. Laporan itu juga menunjukkan kepada kita akan kegagalan proses pendidikan yang kita laksanakan selama ini. Pertanyaannya adalah apa yang salah dalam sistem pendidikan kita? Lebih khusus adalah apa yang salah dalam pembelajaran di kelas? Jawaban atas pertanyaan ini patut kita temukan melalui suatu analisis yang mendalam dan komprehensif; tanpa harus saling menyalahkan dan merasa pihaknya yang paling benar dan telah melaksanakan tugas dengan baik.
Baca selengkapnya>>>

Permasalahan UU Guru dan Dosen



Permasalahan UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan adalah sebagai berikut:
1.      Standardisasi, mencakup:
·         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan
Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standard mutu pelayanan pendidikan dan standard mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll.
·         Standardisasi kompetensi guru
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik.

2.      Kesejahteraan atau Tunjangan
3.      Oraganisasi profesi dan dewan kehormatan
4.      Perlindungan, mencakup:
·         Perlindungan hukum
·         Perlindungan profesi
·         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Pemecahan masalah dari uraian permasalahan di atas:
1.      Standardisasi
·         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta. Artinya penyelenggara pendidikan baik negeri maupun swasta harus mematuhi UU yang sudah disahkan.
·         Standardisasi kompetensi guru
Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Artinya guru wajib memiliki sertifikat pendidik dengan cara mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK.

2.      Kesejahteraan atau Tunjangan
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.  Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi.
2.      Tunjangan Fungsional.
3.      Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan.
2.      Asuransi pendidikan.
3.      Beasiswa.
4.      Penghargaan bagi guru.
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.      Pelayanan kesehatan.
7.      Bentuk kesejahteraan lain.

3.      Oraganisasi profesi dan dewan kehormatan
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independent dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi penngawal pelaksanaan kode etik guru.

4.      Perlindungan
·         Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
·         Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
·         Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.

UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.


Sumber: www.e-dukasi.net