Bimbingan dan Konseling


Segala sesuatu lebih mudah dikerjakan apabila pekerjaan tersebut diserahkan kepada yang ahlinya. Di dalam kehidupan sehari-hari kita mendapatkan berbagai masalah ataupun keluhan, tidak terkecuali siswa/i yang masih mengenyam pendidikan. Maka dari itu Bimbingan dan Konseling adalah sarana yang tepat untuk menuntaskan masalah-masalah yang ada pada diri kita khususnya.
Prayitno, dkk. (2003) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Jadi Pengertian bimbingan dan konseling adalah memberikan bantuan kepada peserta didik/klien terhadap penyesuaian diri, pengentasan masalah dan hidup mandiri.
Menurut pendapat Prayitno, dkk (2003) yang memberikan pengertian yang disatukan Bimbingan dan Konseling merupakan pengertian formal yang dan menggambarkan penyelenggaraan Bimbingan dan Koseling yang diterapkan dalam system pendidikan nasional.
Keberadaan layanan bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan di Indonesia dijalani melalui proses yang panjang, sejak kurang lebih 40 tahun yang lalu. Selama perjalanannya telah mengalami beberapa kali pergantian nama, semula disebut Bimbingan dan Penyuluhan (dalam Kurikulum 84 dan sebelumnya), kemudian sejak Kurikulum 1994 hingga sekarang berganti nama menjadi Bimbingan dan Konseling. Akhir-akhir ini para ahli mulai meluncurkan wacana sebutan Profesi Konseling, meski secara formal istilah ini belum digunakan.
Sejalan dengan dinamika kehidupan, kebutuhan akan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada lingkungan persekolahan, saat ini sedang dikembangkan pula pelayanan bimbingan dan konseling dalam setting yang lebih luas, seperti dalam keluarga, bisnis dan masyarakat luas lainnya, yang kesemuanya itu membawa konsekuensi tersendiri bagi untuk kepentingan tersebut.
Visi bimbingan dan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. Berdasarkan visi tersebut terdapat tiga misi yang diemban bimbingan dan konseling, yaitu :
1. Misi pendidikan; mendidik peserta didik melalui pengembangan perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan yang terkait masa depan.
2. Misi pengembangan; memfasilitasi perkembangan individu di dalam satuan pendidikan formal ke arah perkembangan optimal melalui strategi upaya pengembangan lingkungan belajar dan lingkungan lainnya serta kondisi tertentu sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
3. Misi pengentasan masalah; membantu dan memfasilitasi pengentasan masalah individu mengacu kepada kehidupan sehari-hari yang efektif.
Dalam berbagai literatur tentang bimbingan dan konseling, para ahli mengemukakan tentang tujuan bimbingan dan konseling yang beragam, tetapi pada intinya akan menerucut pada tujuan yang sama yaitu tercapainya perkembangan para peserta didik/klien secara optimal dan tercapainya penyesuaian diri..
Fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. yaitu: Pemahaman; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman pihak-pihak tertentu untuk pengembangan dan pemacahan masalah peserta didik meliputi pemahaman diri dan dan lingkungan peserta didik.
1. Pencegahan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya peserta didik dari berbagai permasalahan yang timbul dan menghambat proses perkembangannya.
2. Pengentasan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami peserta didik.
3. Advokasi; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan kondisi pembelaaan terhadap pengingkaran atas hak-hak dan/atau kepentingan pendidikan.
4. Pemeliharaan dan pengembangan; fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpelihara dan terkembangkannya berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.
Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan dalam bentuk jenis layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling. Sejalan dengan orientasi baru Bimbingan dan Konseling, maka dalam prakteknya, layanan Bimbingan dan Konseling seyogyanya lebih mengedepankan fungsi-fungsi pemahaman, pencegahan dan penembangan. Berjalannya fungsi tersebut merupakan indikator keberhasilan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Ruang lingkup Bimbingan dan Konseling
            Secara formal, terdapat empat bidang yang menjadi ruang lingkup garapan layanan bimbingan dan konseling dalam konteks pesekolahan saat ini, yaitu :
1. Bidang pelayanan kehidupan pribadi; membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, dan karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik.
2. Bidang pelayanan kehidupan sosial; membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Bidang pelayanan kegiatan belajar; membantu individu dalam kegiatan dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam rangka menguasai kecakapan atau keterampilan tertentu.
4. Bidang pelayanaan perencanaan dan pengembangan karier; membantu individu dalam mencari dan menetapkan pilihan serta mengambil keputusan berkenaan dengan karier tertentu, baik karier di masa depan maupun karier yang sedang dijalaninya.
Azas-azas Bimbingan dan Konseling
  1. Azas kerahasiaan, yaitu konselor dapat merahasiakan permasalahan yang dialami konseli terhadap konseli lain.
  2. Azas keterbukaan, yaitu tidak ada kerahasiaan antara konseli dengan konselor pada waktu konseli memaparkan masalahnya.
  3. Azas kesukarelaan, yaitu konselor mempunyai banyak waktu untuk memecahkan permasalahan konseli.
  4. Azas kedinamisan, konselor dapat mentargetkan pekembangan konseli yang lebih baik. Artinya konseli perlahan-lahan mengalami penurunan masalah.
  5. Azas keterpaduan, konselor dapat meberikan dukungan-dukungan lain agar mempercepat perkembangan yang lebih baik terhadap konseli.
  6. Azas kenormatifan, konseli harus mengikuti aturan-aturan atau kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh konselor sebagai pedoman untuk mempercepat perkembangan.
  7. Azas keahlian, yaitu konselor mempunyai keahlian dalam membimbing, memecahkan masalah yang ada pada konseli menurut cara koselor sendiri.
Tahapan Bimbingan dan Koseling
  1. Mengumpulkan bahan-bahan
  2. Mengolah data
  3. Menentukan strategi yang cocok untuk menuntaskan permasalahan
  4. Melakukan konseling
  5. Mengevaluasi, yaitu mengikuti perkembangan akibat dari proses konseling yang diberikan
  6. Mengevaluasi konseling

Sumber: http://oc.upi.edu

Tidak ada komentar: