Standar Penilaian Pendidikan



Untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu adanya standar penilaian hasil pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan oleh pemerintah. Hal ini untuk mengetahui apa-apa saja yang harus diperbaiki ataupun yang harus ditingkatkan lagi. Semuanya dilakukan semata-mata untuk menciptakan sumber daya manusia yang bermanfaat luar biasa yang dapat membuat bangsa menjadi maju sehingga tak kalah saing dengan bangsa-bangsa maju yang lainnya. Output dari mutu pendidikan yang baik akan dapat bersaing di era global sekarang ini.

Penilaian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar ilmu yang diserap oleh peserta didik, ini dinilai oleh peserta didik, dan juga untuk mengetahui seberapa efektif kurikulum yang diberlakukan di satuan pendidikan tersebut, ini dinilai oleh pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
·         Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
·         Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
·         Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
·         Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
·         Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebebasan Penilaian oleh Pendidik
Pendidik yang berwenang melakukan penilaian kepada peserta didik, tentu saja berdasarkan dari kemampuan peserta didik tersebut dilihat dari keaktifan bertanya, kemampuan memahami mata pelajaran, dan keaktifan di luar mata pelajaran (eskul). Namun demikian di satu sekolah di mana tempat saya belajar terdapat penilaian hanya dari selembar kertas ujian semester, yang mana pada pelaksanaan ujian tersebut terdapat tidak tegasnya pengawas dalam mengawasi ujian tersebut. Hal ini dikarenakan oleh mungkin ada unsur ketidakenakan kepada peserta didik, ditambah lagi dengan status sekolah tersebut swasta dan mengingat ujian juga masih bayar. Artinya jika ada peserta didik yang melanggar peraturan pada ujian bukannya dikeluarkan dari ruangan tetapi masih diberikan toleransi yang besar sehingga peserta ujian dapat megikuti ujian padahal dia sudah melanggar peraturan tersebut.
Ada juga peserta didik yang dinilai dari kedekatan hubungan keluarga antara peserta didik dan pendidik. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di suatu satuan pendidikan, di mana penilaian tersebut tidak memandang dari segi kemampuan peserta didik tersebut melainkan menganggap peserta didik tersebut layak diberi nilai yang bagus karena adanya hubungan internal kepada pendidik.
Ketegasan dari Kepala sekolah sangatlah penting dalam mengawasi penilaian pendidik terhadap peserta didik. Banyak sekolah swasta yang masih menyandang status diakui melakukan penilaian kepada peserta didik tidak secara objektif melainkan memandang siapa peserta didik tersebut?, dari mana asalnya peserta didik tersebut?. Jika hal ini masih berlaku di era global sekarang ini akan banyak bibit-bibit penerus bangsa yang memiliki kemampuan yang rendah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota atau provinsi.

Sumber: http://bsnp-indonesia.org




Tidak ada komentar: