STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN




Untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu adanya fasilitas yang memadai berstandar nasional di setiap lembaga pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Pemerintah telah menetapkan anggaran biaya pendidikan 20% dari APBN, di mana semua itu butuh proses yang cukup lama dan teliti sehingga tidak ada uang yang dikelola dengan tidak ada akuntabilitasnya. Pembiyaan pendidikan harus berstandar nasional pula adanya, di mana program ini akan mencapai pula pada keberhasilan mutu pendidikan yang terbaik. 
Banyak program dari pemerintah yang telah dilakukan untuk menyalurkan pembiayaan pendidikan misalnya BOS (Bantuan Operasional Sekolah), beasiswa dan lain-lain.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
·         Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

Tidak Meratanya Gaji Pendidik
            Pendidikan di Indonesia sebenarnya belum merata mencapai target yang diinginkan, namun pemerintah terus berupaya untuk meratakan pendidikan di seluruh indonesia. Berkaitan dengan gaji pendidik, jika pendidikan di daerah masih belum merata sesuai dengan yang ada di pusat ada kaitannya dengan gaji pendidik yang mana akan menimbulkan kekritisan para pendidik kepada pihak satuan pendidikan. Memang perbedaan gaji pendidik tentu saja mengacu kepada satuan pendidikan, dengan kata lain, satuan pendidikan yang benar-benar terlihat kemajuannya akan memenuhi gaji pendidik sesuai standar gaji pendidik sebenarnya.
            Terkadang pendidik mengajar tidak hanya di satu lembaga pendidikan melainkan pendidik mengajar di lembaga pendidikan lain guna menerima gaji yang cukup untuk kebutuhannya. Tetapi jika lembaga-lembaga pendidikan ini berada di satu daerah yang sama tentu saja akan menerima gaji yang sama.
            Diharapkan dengan adanya standar pembiayaan pendidikan mampu mengatasi permasalahan yang mengacu kepada gaji pendidik, dimana pendidik juga manusia yang tak luput dari kebutuhan hidup dan juga membiyaai kebutuhan belajar anak-anaknya.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org


Tidak ada komentar: