Standar Pengelolaan Pendidikan


Pengelolaan yang berkata dasar “kelola”, jika dimasukkan ke dalam proses maka menjadi “mengelola”. Di sini dimaksudkan mengelola pendidikan dalam arti mengelola sumber daya manusia di mana outputnya akan menghasilkan manfaat yang sangat luar biasa yang dapat menjawab pertanyaan dan tantangan dunia ke depan.
Agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan yang memiliki mutu terbaik, maka perlu adanya standar dari pengelolaan pendidikan, di mana standar ini telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Kebebasan Masyarakat Dalam Mengelola Pendidikan
Di era globalisasi yang semakin dekat dengan kemajuan bangsa-bangsa untuk mengelola sumber daya manusia, berbagai  idealisasi dari masyarakat tergiur sekali dengan yang namanya mendirikan sekolah atau satuan pendidikan. Sedangkan untuk mengelola satuan pendidikan yang telah ada masih mendapat kecendurungan terhadap pengelolaan di satuan pendidikan tersebut. Sebenarnya mutu pendidikan itu bergantung banyak kepada satuan pendidikan tersebut yang mana perannya dalam mengelola sumber daya manusia melalui proses belajar mengajar. Hal ini tidak dapat dihindari karena kegiatan yang berpengaruh dalam meningkatkan mutu pendidikan adcalah kegiatan PBM. Peran Guru dan Kepala sekolah seharusnya mampu berkompetitif dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan mutu lulusan, hal ini dimaksudkan agar dapat dilihat oleh pengelola pendidikan di tingkat Pemerintah Daerah dan Pemerintah seberapa layak pendidikan tersebut dikelola oleh Kepala Sekolah dan para Guru. 
Dengan adanya sertifikasi, pelatihan dan penataran ataupun seminar Guru dapat diadakan guna untuk meningkatkan mutu Guru yang dapat bersaing di era global, di mana dengan kemampuannya dapat meningkatkan mutu lulusan melalui PBM tersebut.

Perlawanan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Pemerintah
Masyarakat mengeluh, memberontak, dan marah terhadap pemerintah jika system pengelolaan pendidikan tidak tepat, misalnya Ujian Nasional (UN). Mengenai hal ini masyarakat di seluruh penjuru Indonesia mendemo dan mengkritisi Mendiknas, di mana UN tidak harus diadakan lagi karena UN hanya berpatokan pada kecerdasan normative, formatif saja, dengan kata lain, tidak melihat kepada peserta didik dari segi keterampilannya, keahliannya di bidang lain, seperti bernyanyi, olahraga, seni, tari dan lain-lain. Sebenarnya, mutu lulusan tersebut dinyatakan dalam UN guna agar tidak terdapat perbedaan antara pendidikan di pusat dengan yang ada di daerah. Maksud ini sangat baik sekali karena pendidikan di Indonesia harus merata sehingga tidak ada perbedaan yang membatasi hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan. Tetapi sayangnya, pendidikan di Indonesia sendiri masih mengalami ketidakmerataan pendidikan, misalnya di tinjau dari segi sarana dan prasaran, pengelolaan, isi dan kompetensinya.
Menanggapi hal ini dapat diselesaikan dengan cara membangun masyarakat yang dapat menghargai ilmuwan terdahulu yang telah menemukan, menciptakan, mempatenkan teori-teori dalam bentuk ilmiah. Masyarakat harus percaya dengan menghargai ilmuwan dengan cara melaksanakan Ujian Nasional dapat mecapai target kualitas lulusan terbaik di dunia.

Dengan adanya standar pengelolaan pendidikan yang ditetapkan dari pemerintah dapat mewujudkan tujuan pendidikan yang mana outputnya dapat bersaing dengan bangsa-bangsa maju lainnya di era global sekarang ini.


Sumber: http://bsnp-indonesia.org



Tidak ada komentar: